Palembang, IDN Times -Kebijakan pemerintah yang secara resmi menaikkan harga tarif penjualan rokok pada 1 Januari 2020 hingga 35 persen, belum berlaku secara nasional.
Karena, harga sejumlah rokok di Kota Palembang masih belum mengalami kenaikan, seperti yang diberlakukan pemerintah tersebut. Baik di warung kelontong dan warung kecil, harga eceran rokok belum ada kenaikan secara signifikan.
"Belum ada kenaikan, memang rencana bakal naik dari distributornya. Kita masih jual harga lama," ujar Budi, pemilik toko kelontong di kawasan Lemabang, Palembang, Kamis (1/1) siang.
