Palembang, IDN Times - Polda Sumsel menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
"Kita harus apresiasi Dirkrimsus yang baru karena sudah menetapkan JA sebagai tersangka," ungkap Wakil Kepala Polda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, dalam acara kaledioskop, Selasa (31/12).
