Palembang, IDN Times - Niat umat muslim untuk berkurban pada Hari Raya Idul Adha semakin hari terus mengalami peningkatan. Itu karena, niat tersebut didorong dengan cara-cara yang lebih mudah dan dilakukan secara bersama-sama.
Nah, cara berkurban dengan mudah yang lagi trend beberapa tahun terakhir ini, adalah dengan mengadakan arisan kurban. Biasanya pada satu komplek perumahan, beberapa kepala keluarga ikut bergabung arisan kurban, yang difasilitasi pengurus masjid setempat.
Sebenarnya apakah cara arisan ini di sahkan oleh aturan agama, apa-apa saja batasan yang dibolehkan atau tidak diperbolehkan?
Menurut Sekretaris Umum MUI Sumsel, Ayik Farid, arisan kurban diperbolehkan untuk berkurban sapi bukan kambing. Karena satu sapi diperuntukkan tujuh orang, sementara kambing hanya untuk individual.
"Sumsel termasuk daerah yang banyak bermunculan orang-orang dalam mengelola arisan kurban. Sistem arisan kurban ini biasanya melakukan iuran sebulan sekali. Lalu dalam setahun akan dibagi kepada siapa saja hewan kurban yang dibeli," katanya kepada IDN Times, Jumat (9/8).
Dengan cara ini, sambungnya, akan membuat orang untuk lebih mudah dalam berkurban. Terlebih, saat ini cukup banyak pihak yang menjadi jasa penyedia pembelian hewan kurban secara online . "Sekarang cukup menjamur. Otomatis kemudahan umat muslim yang memiliki kecukupan finansial bisa ikut berkurban," jelasnya.