Proses fumigasi kelapa Sumsel (IDN Times/Istimewa)
Nah, agar kelapa bulat tidak mengalami pembusukan, terang Bambang, maka perlakuan fumigasi harus diterapkan dengan pihak profesional. Sebagai informasi, fumigasi merupakan tindakan menggunakan fumigan di dalam ruang kedap udara, dan pada suhu tekanan tertentu yang dapat membunuh hama.
"Tidak semua pihak dan tidak sembarang orang dapat melakukan fumigasi, apalagi untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fumigasi. Fumigasi harus dilakukan oleh pihak ketiga, yakni perusahaan fumigator yang telah teregisrasi oleh Badan Karantina Pertanian dan mendapatkan nomor ID perusahaan fumigasi (fumigator)," terang dia.
Kemudian, tambah dia, penerapan fumigasi juga mesti sesuai dengan SOP yang dilakukan oleh personal kompeten, dan telah mendapatkan pelatihan yang dinyatakan lewat bukti sertifikat kompetensi oleh Badan Karantina Pertanian. Pelaksanaan fumigasi harus dilakukan minimal dua orang.
"Ya ada satu personel kompeten dan satu helper, tergantung jumlah komoditas yang akan di fumigasi. Selain itu, pelaksanaannya fumigasi mengajukan permohonan pengawasan fumigasi kepada petugas karantina pertanian yaitu petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT)," tandas dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb