Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawa 137 Kg Sabu ke Wilayah Sumsel, 2 dari 4 Terdakwa di Hukum Mati

Pasrah terdakwa vonis mati penyelundupan sabu asal Malaysia (IDN Times/Istimewa)
Pasrah terdakwa vonis mati penyelundupan sabu asal Malaysia (IDN Times/Istimewa)

Sekayu, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua dari empat terdakwa kasus pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 137 kilogram dari Malaysia ke berbagai wilayah di Indonesia yang dikirim lewat jalur darat dan laut Sumatera.

Usai mendengar Majelis Hakim membacakan amar putusannya, dua terdakwa yang di vonis hukuman mati, Rustam alias Rose dan Hendra Yanial Mahda hanya pasrah mendengar vonis tersebut.

Sementara, untuk dua terdakwa lainnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Ismail lias Yong dan 15 tahun kurungan penjara untuk M Amien.

1. Majelis Hakim jatuhi hukuman Sesuai peran dari masing-masing terdakwa

Terdakwa hukuman mati penyelundupan sabu asal Malaysia di PN Sekayu Klas 2 B Muba (IDN Times/Istimewa)
Terdakwa hukuman mati penyelundupan sabu asal Malaysia di PN Sekayu Klas 2 B Muba (IDN Times/Istimewa)

Vonis berbeda yang dijatuhkan Majelis Hakim itu, karena empat terdakwa tersebut punya peran masing-masing yang berbeda. hukuman mati yang disematkan untuk Rustam dan Hendra, karena keduanya lah yang membawa sabu dari Riau. Sedangkan terdakwa Ismail dan Amin bertugas menyambut sabu.

"Para terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar hukum dan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku yakni, Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Majelis Hakim, Irianty Khairul Ummah, Rabu (11/3).

Narkoba jenis sabu sebanyak 137 kg yang sudah di pecah tersebut, dibawa terdakwa Rustam dan Hendra masuk ke wilayah Sumsel dari Riau. Namun, saat berada di wilayah Jalan Lintas Palembang-Jambi kilometer 105, tepatnya SPBU 24307160 Sukamaju, Muba, mereka tertangkap dan tidak bisa mengelak dengan barang bukti 10 kg sabu di dalam mobil HRV putih dan Avanza Silver.

2. Vonis Hakim lebih berat dari tuntutan JPU

Para terdakwa penyelundupan sabu (IDN Times/Istimewa)
Para terdakwa penyelundupan sabu (IDN Times/Istimewa)

Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) Erni Ertalina menyatakan, akan menimbang terlebih dahulu putusan yang diberikan Majelis Hakim. Karena, vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih berat dari yang diberikan JPU sebelumnya dengan 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

"Kami pikir-pikir, karena nanti kita laporkan terlebih dahulu dengan pimpinan sebagai pengambil keputusan," ujar Erni.

3. Pengacara dari empat terdakwa akan ajukan banding

Ilustrasi barang bukti sabu (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ilustrasi barang bukti sabu (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menanggapi vonis dari Majelis Hakim, penasehat hukum keempat terdakwa, Syahril menuturkan, tetap akan memperjuangkan kliennya dengan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pihaknya masih berharap hukuman yang diberikan bisa lebih ringan.

"Kami mengambil upaya banding, agar hukuman para klien kami dapat diringankan," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

artikel news sumsel

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews