Sekayu, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua dari empat terdakwa kasus pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 137 kilogram dari Malaysia ke berbagai wilayah di Indonesia yang dikirim lewat jalur darat dan laut Sumatera.
Usai mendengar Majelis Hakim membacakan amar putusannya, dua terdakwa yang di vonis hukuman mati, Rustam alias Rose dan Hendra Yanial Mahda hanya pasrah mendengar vonis tersebut.
Sementara, untuk dua terdakwa lainnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Ismail lias Yong dan 15 tahun kurungan penjara untuk M Amien.
