Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan empat tersangka, pada kasus dugaan korupsi pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin di kawasan Jakabaring.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama, melalui Kasubsi Penuntutan, Hendy mengatakan, penyelewangan yang dilakukan tersangka KH ( ASN Dinas PUCK Palembang), AT dan MIT (kontraktor), serta AS selaku konsultan pengawas itu, berupa pengurangan volume bangunan tugu, hingga memangkas anggaran hingga Rp505 juta.
"Untuk kerugian negara sejauh ini Rp505 juta. Modus operandinya pengurangan volume saat pengerjaan," jelasnya, usai penyerahan berkas dari Polresta ke Kejari Palembang, Rabu (17/7).
