Palembang, IDN Times - Bupati Muaraenim, Ahmad Yani, bersama Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim, Elfin Muchtar, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dikenakan Pasal 12 huruf A Undang - Undang tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, Roy Riyady pada sidang perdana Ahmad Yani dan Elfin Muchtar, pada perkara pemberian fee proyek pembangunan jalan di 16 wilayah Kabupaten Muaraenim, di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (26/12).
Menurut Roy, terdakwa Yani dan Elfin didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara bertahap dan berlanjut.
"Dakwaan dan pasal yang diberikan tentu berbeda dengan terdakwa Robi. Sebab keduanya penerima fee proyek. Keduanya akan dituntut maksimal 20 tahun penjara. Fee proyek juga diketahui diberikan untuk memuluskan dan menggerakkan ketentuan proyek dengan mengandalkan jabatan," kata JPU dalam sidang tersebut.
