Palembang, IDN Times -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irawan mengatakan, terdakwa Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & AMP menyanggupi permintaan awal commitment fee sebesar 10 persen untuk Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani.
Sidang pertama dakwaan terhadap Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & AMP, Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (20/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha mengatakan, bahwa terdakwa Robi menyanggupi permintaan awalcommitment fee sebesar 10 persen untuk Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani.
"Sekitar bulan Desember 2018, terdakwa Robi bertemu dengan Ahmad Yani membicarakan minatnya menggarap proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Muara Enim," kata dia, saat membacakan dakwaan pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (20/11).
