Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, Pemut Aryo Wibowo menyatakan, untuk mendapatkan status laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, pemerintah daerah harus menyusun dalam tiga buku laporan keuangan untuk disertakan dalam pemeriksaan.
"Buku pertama itu berisi tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kemudian buku kedua, memuat LHP atas sistem pengendalian intern, dan buku ketiga LHP mengenai kepatuhan terhadap perundang-undangan," ujar Pemut, Kepada IDN Times, usai bertemu Gubernur Sumsel, Kamis (8/8).