Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, Pemut Aryo Wibowo menyatakan, untuk mendapatkan status laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, pemerintah daerah harus menyusun dalam tiga buku laporan keuangan untuk disertakan dalam pemeriksaan.

"Buku pertama itu berisi tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kemudian buku kedua, memuat LHP atas sistem pengendalian intern, dan buku ketiga LHP mengenai kepatuhan terhadap perundang-undangan," ujar Pemut, Kepada IDN Times, usai bertemu Gubernur Sumsel, Kamis (8/8).

1. BPK Hanya menemukan kesalahan administratif

IDN Times/Rangga Erfizal

Pemut Aryo Wibowo mengungkapkan, bahwa laporan tersebut harus dipenuhi untuk mendapat opini WTP, karena penilaian dilakukan melalui kelengkapan. Pihaknya akan melihat apakah secara laporan sudah terpenuhi, dan baru dicek lagi apakah benar sesuai laporan yang ada.

Meskipun WTP sudah didapatkan, namun dalam penyusunan laporan sebelumnya kerap terjadi kesalahan dalam penyusunan. Terutama dalam laporan buku kedua dan ketiga.

"Memang dalam temuan kita, ada beberapa pemerintah daerah yang masih salah dalam menyusun buku dua dan tiga. Tetapi masalahnya biasa, hanya temuan administratif. Koreksi pasti ada," ungkap dia.

2. Lengkapi berkas pemeriksaan, Pali menjadi kabupaten terakhir raih WTP

IDN Times/Rangga Erfizal

WTP sendiri, terang Pemut, merupakan penilaian tertinggi atas kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui mekanisme penilaian yang dilakukan BPK. Untuk wilayah Sumsel di 17 Kabupaten Kota dan 1 Provinsi, pada tahun 2019 ini dianggap telah memenuhi syarat-syarat laporan keuangan yang baik.

"Provinsi Sumsel sudah mendapatkan WTP Lima kali berturut-turut. Pemkot Palembang bahkan sudah 9 kali," terangnya.

Menurut Pemut, Sumsel baru meraih predikat WTP secara keseluruhan pada tahun 2019 ini. Untuk Pali, menjadi kabupaten terakhir yang meraih WTP usai melengkapi seluruh berkas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

"Tinggal satu yang belum yaitu Pali, namun pada tahun 2019 ini akhirnya mendapatkan WTP. Jadi semuanya lengkap. Kita harap WTP ini menjadi pemacu untuk lebih baik," ujar dia.

3. Satu laporan SKPD yang tak sesuai, berpengaruh pada yang lain

IDN Times/Rangga Erfizal

Laporan yang diberikan setiap SKPD, jelas Pemut, akan di cek apakah sudah sesuai ketentuan. Kalau ada satu saja yang tidak sesuai, maka akan berpengaruh kepada seluruh komponen penilaian.

"WTP itu gambaran utuh bagaimana laporan keuangan yang disajikan, semua SKPD bertanggung jawab. Kalau ada salah satu jelek, maka akan mempengaruhi. Semua satker harus bekerja sama, dan mengingat opini bukan saja melaksanakan laporan APBD," jelas dia.

4. Pemda harus pertahankan standar, karena WTP bisa turun kapan saja

IDN Times/Rangga Erfizal

Terakhir, urai Pemut, opini mengenai WTP dapat turun kapan saja, seandainya pemerintah daerah tidak bisa mempertahankan standar yang telah dibentuk.

"Kami mendorong pemda untuk menjaga apa yang sudah diraihnya. Kalau sudah WTP, harapan kita menjadi standar jangan turun lagi. Jika turun, bisa balik lagi ke WDP atau sampai ketahap terdasar opini," ujar dia.

Adanya siklus pergantian pemerintahan, tambahnya, kerap membuat opini penilaian kinerja keuangan menurut hal itu yang harus diwaspadai oleh pemda.

"Berganti kepala daerah, kepala dinas berganti pengaruhnya ke WTP. WTP bukan kerja sama satu entitas, tapi semua entitas," tandas dia.

Editorial Team