Palembang, IDN Times -Fakta sidang pada pembacaan dakwaan kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Muaraenim, terungkap bahwa Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, beserta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Muaraenim menerima uang sebesar Rp22 miliar yang dibagi dalam fee 15 persen.
Khusus Ahmad Yani, menerima pemberian kendaraan satu mobil pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih, dan satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam.
"Secara umum di dalam dakwaan ada penyuapan, oleh terdakwa Robi Okta Falevi yang memberi suap kepada Bupati Ahmad Yani. Selain ada uang, ada juga pemberian barang berupa mobil mobil Lexus dan pick up buatan India," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asri Irawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus, Rabu (20/11).
