HaKI Paksa Gubernur Sumsel Setop Pembangunan Jalur Khusus Batu Bara

Palembang, IDN Times - Puluhan pencinta alam Antiperusakan Hutan Sumsel dan Hutan Kita Institute (HaKI) memaksa Pemprov Sumsel untuk mengambil langkah penghentian pembangunan jalan khusus batu bara di kawasan Hutan Harapan di perbatasan Sumsel dan Jambi.
Menurut koordinator aksi, Ali Goik, kalau proyek jalan batu bara tetap dilakukan, maka akan berdampak pada rusaknya kawasan hutan dan habitat hewan yang ada Hutan Harapan tersebut.
"Jalan khusus batu bara ini dapat merusak habitat Gajah dan Harimau Sumatra yang bisa menjadikan satwa tersebut marah dan menimbulan konflik dengan manusia," kata dia, saat berorasi di depan Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (9/1).
1. Hanya Menteri Kehutanan yang berhak mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Dalam tuntutannya, pelaku aksi tersebut mendesak Gubernur Sumsel agar menyampaikan keresahan mereka mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Karena yang berhak menerbitkan izin tersebut hanya Menteri Kehutanan. Sementara, saat ini perusahaan tambang terus berusaha meminta legalitas untuk membangun jalur khusus batu bara.
"Kerusakan hutan alam akan nyata ada di depan mata. Kita khawatir ini akan menjadi sumber bencana besar, seperti kebanjiran dan kekeringan di Kabupten Muba," ungkap Ali.
2. Pemprov Sumsel diminta cabut surat rekomendasi IPPKH pembangunan jalan khusus batu bara ke PT Marga Bara Jaya

Ali melanjutkan, saat ini PT Marga Bara yang dibangun oleh PT MMJ sepertinya masih terus berupaya mendapatkan Izin IPPKH. Semestinya, perusahaan itu dapat menggunakan jalur yang sudah ada, bukan membangun jalan baru yang membelah kawasan hutan.
"Pemerintah Provinsi Sumsel harus mencabut surat rekomendasi IPPKH untuk pembangunan jalan khusus batu bara kepada PT Marga Bara Jaya, yang jalurnya berada di hutan alam dataran rendah itu," tegas dia.
3. Soal izin IPPKH ada di pemerintah pusat

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Panji Tjahyanto mengatakan, sangat mengapresiasi langkah yang dituntut para pencinta alam Antiperusakan Hutan Sumsel dan Hutan Kita Institute (HaKI) dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
Hanya saja, sambung dia, kawasan hutan yang akan dipakai untuk jalan batu bara itu bukan kawasan hutan lindung, melainkan hutan produksi.
"Pembangunan jalan itu di kawasan hutan produksi bukan hutan lindung. Kita apresiasi langkah mereka dalam merawat hutan. Namun untuk urusan izin di pusat. Pemerintah daerah hanya berkewajiban merekomendasi, izinnya ada di pusat," kata dia.
Gubernur Sumsel sendiri, tambah Panji, sebelumnya juga sudah melarang angkutan batu bara untuk melintas di jalan umum. Hal inilah yang membuat perusahaan akhirnya mengajukan IPPKH untuk jalur angkut batu bara.
"Salah satu tuntutannya tentang Permen LKH nomor 7 tahun 2019 tentang Izin pinjam pakai kawasan hutan. Itu masih akan kita diskusikan," tandas dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

















