Palembang, IDN Times - Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Prada Deri Pramana (DP), pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya bernama Vera Oktaria, di Penginapan Sahabat Mulia, Simpang Hindoli, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, pada bulan Mei lalu.
Selain di vonis seumur hidup, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, juga memutuskan pemecatan dari dinas kemiliteran terdakwa Prada Deri Pramana.
"Tentang pengadilan militer mengadili dan menyatakan Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh berencana, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer," jelas Khazim, Kamis (26/9).