Herman Deru menegaskan, Pemprov Sumsel sendiri sudah melaporkan bocornya kekayaan alam Sumsel tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. karena, penyeludupan tersebut sudah beberapa kali lolos lewat jalan raya dan pelabuhan, sehingga perlu upaya pencegahan dari semua pihak dan mengimbau jangan lagi ada batu bara ilegal yang lolos.
"Saya perintahkan Kadis ESDM, kita kirim surat ke KPK, mereka langsung merespons dengan memberikan arahan kepada KSOP Lampung, Pelindo Lampung untuk mencegah batu bara ilegal ini diberangkatkan dan mengetatkan pengecekan dokumennya," tegas dia.
Mantan Bupati OKU Timur dua periode itu melanjutkan, batu bara yang keluar dari tambang resmi memiliki Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP), yang disertakan kemana batu bara tersebut dibawa. Sewajibanya, setiap perusahaan tambang memiliki surat tersebut, jika tidak ada maka berhak ditindak.
"Bocornya kekayaan alam dari tambang-tambang ilegal ini tentu merugikan daerah dan negara. Selain itu, penambang ilegal juga terancam keselamatannya lantaran tidak ada standar pengelolaan tambang. Kita takut kayak di Sulawesi Utara, nyawa penambang juga kita pikirkan. Bayangkan saja jika per-ton saja yang lolos berapa kerugian yang didapat," ungkap dia.