Palembang, IDN Times -Berkas perkara kasus kerugian Bank Sumsel Babel (BSB) sebesar Rp13 miliar diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, untuk diproses tahap lanjutan.
Kejati Sumsel juga sudah menahan Komisaris sekaligus Direkrur PT Gatramas Internusa (GI), Augustinus Judianto (50), yang diduga telah melakukan kredit macet dalam pembayaran peminjaman kredit modal oleh BSB.
PT Gatramas Internusa sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang minyak di Kalimantan. Augustinus sendiri tercatat warga Jalan Baranangsiang Indah RT 12 RW 05 Kelurahan Katulampa ,Bogor, Jawa Barat (Jabar).
