Palembang, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyampaikan kontra memori banding, terhadap gugatan banding dari kuasa hukum terdakwa lima Komisioner KPU Palembang nonaktif ke tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Jumat (19/7).
"Kita hari ini menyerahkan kontra memori banding mengenai jawaban atas memori banding terdakwa dan diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi," ujar Rico Budiman, dari JPU Kejari Palembang.
