Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kabut Asap di Palembang Tebal, Kemenag Sumsel Belum Liburkan Madrasah

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Palembang, IDN Times - Berbeda dengan kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang sudah memberlakukan pemberian libur selama tiga hari akibat tebatlnya kabut asap, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil KemenagSumsel, hanya menggeser waktu mulai belajar mengajar di sekolah madrasah.  

Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Saefudin Latief mengatakan, bahwa sekolah madrasah di Palembang yang berada di bawah Kanwil Kemenag Sumsel tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

"Belum ada edaran untuk libur, tetapi dari surat yang sudah diedarkan waktu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar digeser satu jam, dan setiap mata pelajaran dikurangi 10 menit," katanya saat dihubungi IDN Times via telepon seluler (ponsel), Senin (23/9).

1. Kebijakan yang dikeluarkan Kemenag memang berbeda dengan Disdik Palembang

Kondisi kabut asap di Palembang 21 Oktober 2019 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kondisi kabut asap di Palembang 21 Oktober 2019 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Saefudin mengungkapkan, alasan tidak diliburkan siswa madrasah, karena kebijakan setiap instansi memiliki keputusan berbeda. "Madrasah kan di bawah kemenag, Pak Alfajri sementara baru mengeluarkan dan menandatangani edaran jadwal sekolah saja," ujar dia.

Dalam isi surat yang diedarkan di madrasah Palembang, sambung Saefudin, pihak Kemenag hanya memberi keputusan pergeseran jam masuk sekolah yang semula pukul 07:00 WIB, dimundurkan satu jam ke 08:00 WIB.

"Surat edaran yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Sumsel dan ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi. Memutuskan pergeseran jam masuk kegiatan belajar mengajar di pukul 08.00 WIB," ungkap dia.

2. Setiap mata pelajaran berlangsung waktu belajar dikurangi 10 menit

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Saefudin menjelaskan, selain memundurkan jadwal masuk sekolah satu jam lebih lama, Kemenag Sumsel juga memutuskan untuk mengurangi waktu 10 menit setiap satu pelajaran. Seperti pada Madrasah Aliyah, dari awalnya 45 menit untuk satu mata pelajaran menjadi 35 menit. Kemudian Madrasah Tsanwiyah (MTs), semula 40 menit menjadi 30 menit dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) semula 35 menjadi 25 menit dan Raudhalatul Athfal (RA) menyesuaikan.

"Jika situasi udara dinyatakan sangat tidak sehat oleh pihak terkait yang disebabkan peningkatan kabut asap, maka kegiatan belajar di satuan pendidikan bersifat fakultatif. Batas waktu surat edaran kegiatan belajar akan ditentukan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, sebagai dasar kebijakan," jelas dia.

3. MTs N 2 Palembang ajukan hari libur ke Kemenag Sumsel

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Sementara, Kepala MTsN 2 Palembang, Fery Aguswijaya menuturkan, meskin surat edaran dari Kanwil Kemenag Sumsel belum memberikan keputusan libur, namun pihaknya sudah mengajukan agar siswa/siswinya untuk belajar di rumah.

"Kami sudah mohon izin kepada Kemenag untuk meliburkan sekolah. Mulai besok dan lusa (24-25 September). Kalau hari ini karena sudah nanggung sudah masuk sekolah. Walau belum ada di surat edaran tadi, saat mengajukan pihak Kemenag memberikan kewenangan penuh terhadap sekolah. Karena setiap lokasi daerah memiliki polutan asap berbeda," tutur dia.

Berdasarkan informasi, Konsentrasi Partikulat (PM10) yang dilansir dari laman Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pada pukul 05.00 pagi, kualitas udara di Kota Palembang berada di zona hitam jauh di atas nilai ambang batas (NAB), yakni 492.63 µgram/m3. Bahkan pantauan BMKG pada pukul 02.00 mencapai titik tertinggi yakni 579.43 µgram/m3.

Sementara, batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien ialah  150 µgram/m3. Hal ini menunjukkan jika kualitas udara di Kota Palembang masuk kategori berbahaya. Parahnya, kualitas udara di Palembang melebihi Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meski sama-sama dalam kategori berbahaya.

Share
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

artikel news sumsel

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews