Palembang, IDN Times - Berbeda dengan kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang sudah memberlakukan pemberian libur selama tiga hari akibat tebatlnya kabut asap, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel, hanya menggeser waktu mulai belajar mengajar di sekolah madrasah.
Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Saefudin Latief mengatakan, bahwa sekolah madrasah di Palembang yang berada di bawah Kanwil Kemenag Sumsel tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
"Belum ada edaran untuk libur, tetapi dari surat yang sudah diedarkan waktu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar digeser satu jam, dan setiap mata pelajaran dikurangi 10 menit," katanya saat dihubungi IDN Times via telepon seluler (ponsel), Senin (23/9).
