Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenaikan UMK Kota Palembang Tunggu Keputusan Gubernur Sumsel

Kantor Wali Kota Palembang di Jalan Merdeka (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kantor Wali Kota Palembang di Jalan Merdeka (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times -Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison menyatakan, penetapan atas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang untuk tahun 2020 sebesar Rp2.917.260 segera disetujui. Hanya saja, hal tersebut masih menunggu keputusan Gubernur Sumsel. 

"Untuk UMK tahun 2020 Kota Palembang masih dalam tahap meminta persetujuan Gubernur Sumsel, tunggu saja," jelasnya kepada IDN Times melalui telepon seluler (ponsel), Senin (4/11).

1. Kenaikan UMK disesuaikan kesanggupan perusahaan

Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Edison melanjutkan, meski UMK dan UMP mengalami kenaikan, namun hal itu masih disesuaikan dengan kesanggupan perusahaan yang memberikan gaji dan sesuai standar perusahaan masing-masing.

"Bisa dipastikan lebih tinggi dari UMP, namun ketetapan besaran UMK yang selalu naik tiap tahun, menjadi tantangan perusahaan untuk mengikuti aturan ini, tidak bisa di samaratakan," ujar dia.

2. Disnaker Palembang pastikan kenaikan UMK lebih besar dari UMP

Situasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Situasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Edison mengungkapkan, untuk tahun 2020, Upah Minimum Provinsi ditetapkan sebesar Rp3.043.111, ini artinya ada kenaikan 8.51 persen. Sementara UMK Palembang bisa saja naik hingga  Rp3,1 juta.

"Setelah pembahasan dan mendapat persetujuan dari Gubernur Sumsel, selanjutnya diberitahukan kepada wali kota dan ditandatangani, kemudian diumumkan di sebelum November ini berakhir," ungkap dia.

3. Perusahaan diberi waktu tiga bulan untuk menerapkan kenaikan UMK

Ilustrasi PNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi PNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Edison mengungkapkan, proses ini sudah dibahas bersama dewan pengupahan, kemudian dalam penerapan kenaikannya, perusahaan diberikan penangguhan selama tiga bulan.

"Tapi bukan berarti lepas tanggung jawab. Misalnya perusahaan itu alasannya pailit, diberi penangguhan tiga bulan, setelah itu harus dibayar sesuai aturan," jelas dia.

4. Tak ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak terapkan UMK

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)
Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Apabila masih ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan kenaikan UMK, pihaknya menambahkan, tidak ada sanksi khusus bagi perusahaan tersebut. Namun, Edison hanya berharap, agar UMK ini menjadi acuan bagi semua perusahaan untuk menggaji karyawannya.

"Mendapatkan kesejahteraan merupakan hak karyawan, maka jika perusahaannya mampu seharusnya memberikan upah sesuai UMK," jelas dia.

Atas dasar itu, seharusnya perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang wajib menerapkan UMK ini.

"Jika perusahaan tidak menerapkan UMK, karyawan dipersilakan untuk mengadukan ke Disnaker Palembang," tambah dia.

5. Pemkot Palembang minta Disnaker monitor kenaikan UMK

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengatakan, instansi terkait diharapkan dapat monitoring perusahaan yang tidak memberikan upah layak kepada pegawainya.

Sebab, kesejahteraan masyarakat Palembang mendorong pertumbuhan pembangunan di Palembang juga menurunkan angka kriminalitas. 

"Tidak ada sanksi khusus tetapi dinas terkait dapat memonitor, memberi imbauan kepada pemberi kerja," tandas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sidratul Muntaha
EditorSidratul Muntaha
Follow Us