Palembang, IDN Times -Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison menyatakan, penetapan atas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang untuk tahun 2020 sebesar Rp2.917.260 segera disetujui. Hanya saja, hal tersebut masih menunggu keputusan Gubernur Sumsel.
"Untuk UMK tahun 2020 Kota Palembang masih dalam tahap meminta persetujuan Gubernur Sumsel, tunggu saja," jelasnya kepada IDN Times melalui telepon seluler (ponsel), Senin (4/11).