Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa Prada Deri Pramana (DP), Mayor CHK Suherman memberikan bantahan atas pernyataan Oditur I-05 Pengadilan Militer Palembang, Mayor CHK Darwin Butar Butar yang mengatakan kliennya Deri melakukan pembunuhan berencana.
Bantahan tersebut diungkapkan Suherman, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Duplik atas kasus pembunuhan Vera Oktaria.
Menurut Suherman, pembunuhan yang dilakukan terdakwa Deri dilakukan secara spontan, bukan merupakan pembunuhan yang terencana seperti yang diungkapkan Oditur dalam sidang pekan lalu.
"Oditur tidak mencermati utuh pembelaan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya," kata Suherman, Kamis (12/9).
