Palembang, IDN Times - Mulai Oktober 2020 mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel tidak lagi memungut pajak dari alat berat. Menyusul mulai berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017 tentang revisi UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 10 Oktober 2017 lalu.
Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan, dalam putusan MK tersebut alat berat tidak dimasukkan lagi dalam jenis kendaraan bermotor.
"Berlakunya kan tiga tahun setelah surat keputusan dikeluarkan. Tepatnya 10 Oktober mendatang. Jadi kita masih punya waktu untuk memungut sampai Oktober mendatang. Setelahnya baru akan disesuaikan pada RAPBD Perubahan," kata dia, Senin (6/1).
