Palembang, IDN Times -Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mengembalikan dana Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar 10 persen.
"Untuk meminimalisir defisit anggaran yang terjadi, pengembalian atau pemangkasan ini bisa langsung diserahkan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palembang," katanya, Kamis (28/11).
