Palembang, IDN Times - Selama digelarnya dua kali sidang kasus dugaan suap Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel, nama Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muaraenim, Juarsyah, selalu disebut-sebut.
Dalam sidang dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi, Juarsyah disebut terdakwa, saksi dan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut menikmati pemberian fee proyek infrastruktur lewat dana aspirasi DPRD Muaraenim.
Terkait disebut-sebutnya nama Plt Bupati Muaraenim itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan, tak mau menanggapi lebih dalam. Pihaknya masih menunggu hasil sidang yang terus bergulir.
"Ya kalau disebut, beliau belum ada status sebagai apa-apa," kata Herman Deru, Kamis (28/11).
