Palembang, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan terdakwa Prajurid Dua (Prada) Deri Pramana, terhadap korban Vera Oktaria di penginapan Sahabat Mulia, kamar 06, Simpang Hindoli, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, sudah menghadirkan delapan saksi.
Pemeriksaan kedelapan saksi tersebut, dari keluarga, teman, hingga sahabat korban dan terdakwa. Hasilnya, sudah ada beberapa keterangan dari para saksi, sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan korban Vera.
Pada sidang lanjutan nanti, pihak Oditur akan memanggil dua orang ahli untuk menyampaikan pandangannya.
