Palembang, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel), M Adrian menyatakan, potensi pungutan iuran sekolah diluar kebutuhan tetap besar. Karena, ada peraturan daerah (Perda) yang memperbolehkan sumbangan, seperti tertera dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 tentang biaya bersifat sukarela (tidak wajib).
"Temuan-temuan kita di Sumsel terutama SMA, pungli berpotensi besar melanggar aturan. Karena yang tertera dalam peraturan menjadi salah paham, antara sumbangan dan pungutan, yang sebenarnya memiliki pemahaman berbeda. Sumbangan itu sukarela, sedangkan pungutan sudah disepekati dan ditentukan jumlahnya," ujarnya, pada Diskusi Millineal Cerdas, Senin (5/8).
