Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang memberlakukan kebijakan untuk memisahkan siswa filial atau program siswa anak jalanan dan anak putus sekolah, ke sekolah terdekat dari domisili si anak tersebut.
"Ya karena sekolah yang awalnya dipusatkan di SD Negeri 238 Palembang itu terlalu jauh. Apalagi di usia mereka yang masih jenjang SD," kata Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto, Jumat (11/10).
