Palembang, IDN Times - Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait imbauan penggunaan wadah plastik yang tidak diperbolehkan dalam tiap pertemuan dan rapat di lingkungan kota, ditanggapi DPRD Palembang cukup positif. Hanya saja, dalam penerapannya perlu ada beberapa hal yang diprioritaskan.
"Sangat positif, tetapi selain hanya mengedarkan surat, hal penting yang dibutuhkan adalah bagaimana ke depannya, atau jawaban dari imbauan tersebut," kata Anggota Komisi III DPRD Palembang, Ruspanda Karibullah, Rabu (8/1).
