Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Palembang yang Turun Kelas Capai 769 KK

Palembang, IDN Times - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, M Ichwansyah Gani menyatakan, dari data per November hingga 12 Desember 2019, sudah 769 KK peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memproses turun kelas akibat kenaikan iuran.
Ichwan melanjutkan, rincian peserta yang turun kelas pada November dari kelas I ke kelas II ada 37 KK (108 jiwa), dari kelas I ke kelas III 138 KK (332 jiwa), dan 227 KK (657 jiwa) dari kelas II ke kelas III.
Berikutnya peserta yang turun kelas pada Desember sampai dengan tanggal 12 dari kelas I ke kelas II ada 41 KK (115 jiwa), dari kelas I ke kelas III ada 133 KK (296 jiwa) dan dari kelas II ke kelas III ada193 KK (572 jiwa).
"Karena penghitungan data kami manual, terakhir data tercatat per 12 Desember 2019 dari November 2019 ada total 769 KK atau 2080 jiwa melakukan turun kelas. Sementara total peserta dari Kantor Cabang Palembang per November 2019 sebanyak 455.068 jiwa," katanya, Kamis (2/1).
1. Syarat turun kelas, peserta hanya persiapkan data pribadi yang lengkap

Ichwan mengungkapkan, untuk peserta mandiri JKN BPJS yang ingin melakukan proses turun kelas, pihaknya meminta peserta mempersiapkan data pribadi secara lengkap.
"Sebenarnya mudah, hanya dengan membawa kartu dan kita sarankan bawa buku rekening, dan fotocopy KK ke kantor BPJS dengan pengambilan nomor antre dari pukul 08:00-15:00 WIB," ungkap dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS untuk kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000, kemudian kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
2. Pihak BPJS Kesehatan berkilah banyak peserta yang tak mengetahui mengurus via online

Saat disinggung banyaknya keluhan peserta BPJS Kesehatan terkait lamanya proses pengurusan tersebut, Ichwan berkilah, hal tersebut karena para peserta tidak mengetahui kalau pengurusan itu bisa dilakukan secara online dan tidak perlu datang ke kantor untuk mengantre panjang.
"Setiap layanan satu orang kami layani 15 menit, waktunya kenapa lama, karena memang banyak yang mengantre. Padahal beberapa pengaduan bisa online dengan mobile JKN, termasuk melakukan turun kelas. Aplikasi tersebut melayani pengaduan serta perubahan data peserta. Masalahnya masih banyak yang belum tahu. Bisa melalui call centre di 1500-400," ujar dia.
3. Peserta yang masih ada tunggakan pembayaran, masih bisa melakukan proses turun kelas

Ichwan melanjutkan, untuk peserta BPJS Kesehatan non mandiri yang dibiayai Pemerintah atau perusahaan, maka prosesnya tergantung aturan dan kebijakan tempatnya bekerja. Kemudian, bila ada peserta yang masih melakukan penunggakan pembayaran, proses turun kelas masih bisa dilakukan, namun baru berlaku sebulan setelah ada perubahan.
"Maksudnya kartu kepesertaan belum aktif. Karena ada program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit) yang berlaku selama 9 Desember 2019-30 April 2020. Setelah itu, iuran kembali ke ketentuan lama, yaitu harus 1 tahun terdaftar dan melunasi tunggakan," kata dia.
"Makanya, kami sarankan peserta melakukan proses turun kelas pada bulan Januari 2020, dengan terlebih dahulu melunasi penunggakan dan langsung turun di bulan yang sama. Berbeda yang belum membayar pelunasan, turun kelas baru berlaku satu bulan setelahnya," sambung dia.
4. Peserta mandiri JKN BPJS Kesehatan Palembang yang melunasi baru 60 persen

Ichwan menambahkan, sebenarnya para peserta mandiri JKN BPJS Kesehatan ini masih mempunyai tunggakan masing-masing.
"Yang baru bayar sekitar 60 persen untuk di Palembang. Tapi kami belum bisa memberikan nominal pasti karena masih proses pendataan. Sementara di daerah lain yang sudah bayar yakni OKI 67 persen, Banyuasin 63 Persen, Muba 60 persen dan OI 61 Persen," tandas dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb