Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hary Fadlullah menyatakan, pembangunan Tugu Tapal Batas untuk Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, memang sudah bermasalah sebelum proyek tersebut berjalan.
Hal tersebut disampaikan JPU pada sidang perdana Kasus korupsi pembangunan Tugu Tapal Batas di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (12/8).
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim diketuai Kamaludin, SH.MH dan Hakim anggota, H. Abu Hanifah, SH.MH, dan Junaida, SH, menghadirkan empat terdakwa, yakni PPK Dinas PU PR , Khairul Rizal, Direktur CV Putra Jaya, M Ichsan Pahlevi, Konsultan Pengawas Pembangunan, Asmol Hakim dan Direktur CV Putra Jaya Kusuma, Ahmad Thoha.
