Palembang, IDN Times - Usai Majelis Hakim tunggal, Yoshidi SH, memutuskan menolak gugatan praperadilan tersangka Obby Frisman Arkataku pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (8/8), suasana langsung mendadak pecah.
Pasalnya, setelah mendengar putusan Majelis Hakim, ibu tersangka Obby, tak mampu menahan tangis, hingga meraung-raung tak lama hakim mengetuk palu tanda putusan sidang sudah dibacakan.
Romdania, ibu tersangka Obby, masih tidak menyangka anaknya bersalah atas kematian Dlw (14), saat masa bimbingan fisik dan mental yang dilakukan oleh SMA Taruna Indonesia Palembang.
"Ya Allah anakku ya Allah, tunjukkan kebenarannya. Anakku tidak bersalah, anakku baik-baik," ujar Romdania, Kamis (8/8).