Palembang, IDN Times -Terdakwa Prada Deri Pramana (DP) menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban Vera Oktaria, pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi, di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring, Kamis (29/8).
Dalam jalannya sidang tersebut, terdakwa tetap bersikeras membantah bahwa perbuatan pembunuhan yang dituntutkan kepada bukan pembunuhan berencana. Melainkan hanya merasa khilaf saat membenturkan kepala dan membekap korban lantaran perkataan hamil tersebut.
"Yang dibacakan oleh Oditur kalau saya sudah punya rencana membunuh Vera itu tidak benar. Saya belum pernah buka HP itu, saya tidak tahu adanya HP," ujar terdakwa Deri.
