Terdakwa Robi Akui Meminta Saksi Edi Siapkan Fee dalam Pecahan Dolar

Palembang, IDN Times -Manager PT Indo Paser Beton, Edi Rahmad, menjadi saksi pertama pada sidang perkara dugaan suap Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (26/11).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi, kembali mempertanyakan kepada saksi Edi Rahmad, terkait semua pernyataan saksi di Berita Pemeriksaan Acara (BAP), bahwa fee proyek yang diberikan sebesar 17 hingga 20 persen untuk pengerjaan proyek dana aspirasi DPRD Muaraenim.
"Pada BAP memang 17 hingga 20 persen, tetapi yang saya tahu 5 sampai 10 persen. Saya tidak tahu pembagian berapa persen untuk setiap orangnya," ujar saksi Edi Rahmad menjawab pertanyaan JPU.
1. Saksi sebut Tlterdakwa Robi mengatur seluruh masalah pembagian fee proyek

Dalam kesaksian, Edi lebih banyak mengatakan lupa mengenai detail kejadian, mulai dari kapan transaksi pembagian uang hingga detail fee yang diberi. Hal itu berbeda dari kesaksian awal dirinya dalam BAP, sehingga sidang tersebut berputar-putar mengenai kesaksian sebelumnya
"Pak Robi (Direktur PT Indo Paser Beton) yang mengurus semua proyek sampai ke proses mendapatkan proyek. Seingat saya pak Robi juga yang mengatur soal fee proyek," kata Edi.
2. Edi kerap dihubungi dan bertemu beberapa pejabat untuk menyerahkan fee proyek

Edi melanjutkan, dalam pemberian fee proyek dirinya kerap dilibatkan untuk mendatangi orang-orang yang sudah ditunjuk terdakwa Robi. Pembagian fee tersebut diberikan kepada beberapa pihak, mulai dari Ketua DPRD Muaraenim Aris HB, Ketua Pokja IV, Ilham Sudiono, Kabid PUPR, Elfin Mz Muchtar, dan Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani.
"Semua pengeluaran (fee) dicatat di buku untuk siapa saja, mulai dari Bupati, Ketua DPRD, Pokja dan PPK. Uang itu diserahkan beberapa kali ke orang-orang berbeda mulai dari ajudan Bupati bernama Reza, dan PPK Proyek Elfin," ujar Edi memberikan kesaksiannya.
3. Edi juga menyiapkan fee proyek dalam bentuk dollar Amerika

Edi menjelaskan, sejak bulan Januari 2019 lalu banyak memberikan fee proyek, dan sering mendampingi Robi bertemu orang suruhan Bupati Muaraenim untuk memberikan fee yang dijanjikan. Edi mengingat, Robi juga pernah memintanya untuk menyiapkan uang dalam pecahan Dolar Amerika yang akan diserahkan kepada Bupati Muaraenim pada 2 September 2019 atau sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Saya ditelepon Robi, meminta untuk menyiapkan duit dalam pecahan Dolar pada tanggal 2. Robi mendesak untuk menyiapkan secara cepat. Lalu uang itu dibawa ke kantor dan ke rumah pak Robi. Lalu pak Robi bilang nanti kita ketemu di Bakmi Aloi," jelas dia.
4. Robi benarkan soal fee proyek, bantah soal aliran dana ke Pokja IV

Sementara itu, terdakwa Robi tidak membantah peran yang dilakukan Edi bersamanya dalam kasus fee proyek pengerjaan penanganan jalan di dinas PUPR Muaraenim. Robi juga mengakui sudah sejak bulan Januari sudah dimintai uang mulai dari fee hingga yang lain.
"Benar semua yang mulia, untuk masalah fee proyek memang sejak mulai dari awal, saya salah. Hanya saja untuk aliran fee ke Pokja IV, Ilham Sudiono tidak benar, di situ dirinya meminjam uang sebesar Rp250 juta untuk pembelian Motor Harley Davidson. Jadi bukan ge," tandas dia.

















