Palembang, IDN Times -Manager PT Indo Paser Beton, Edi Rahmad, menjadi saksi pertama pada sidang perkara dugaan suap Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (26/11).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi, kembali mempertanyakan kepada saksi Edi Rahmad, terkait semua pernyataan saksi di Berita Pemeriksaan Acara (BAP), bahwa fee proyek yang diberikan sebesar 17 hingga 20 persen untuk pengerjaan proyek dana aspirasi DPRD Muaraenim.
"Pada BAP memang 17 hingga 20 persen, tetapi yang saya tahu 5 sampai 10 persen. Saya tidak tahu pembagian berapa persen untuk setiap orangnya," ujar saksi Edi Rahmad menjawab pertanyaan JPU.
