Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum tersangka Obby Frisman Arkataku (24), Senin (22/7) ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, dengan melampirkan bukti-bukti bahwa kliennya tidak bersalah pada kasus penganiayaan siswa di SMA Taruna Indonesia Palembang.
"Iya Senin (22/7) pukul 10.00 WIB pagi kita akan ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Kuasa Hukum tersangka, Suwito Winoto SH, saat dihubungi IDN Times, Minggu (21/7).
