Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Penganiaya Siswa Taruna Indonesia Ajukan Praperadilan ke PN
Dok.IDN Times/Istimewa

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum tersangka Obby Frisman Arkataku (24), Senin (22/7) ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, dengan melampirkan bukti-bukti bahwa kliennya tidak bersalah pada kasus penganiayaan siswa di SMA Taruna Indonesia Palembang.

"Iya Senin (22/7) pukul 10.00 WIB pagi kita akan ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Kuasa Hukum tersangka, Suwito Winoto SH, saat dihubungi IDN Times, Minggu (21/7). 

1. Bawa bukti penetapan tersangka tidak sesuai prosedur

IDN Times/Rangga Erfizal

Suwito mengatakan, langkah mereka membawa kasus hukum yang ada ke Pengadilan Negeri tersebut untuk menguji penetapan tersangka oleh Polresta Palembang. Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan apakah kasus ini lanjut atau tidak.

"Praperadilan itu menguji apakah penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, pengeledahan itu sudah sesuai dengan aturan KUHP atau belum," kata dia.

2. Tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah

IDN Times/Rangga Erfizal

Suwito mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan investigasi ke sekolah, dan menemukan fakta lain dari kliennya dalam pelaksanaan masa pembinaan fisik dan mental di SMA Taruna Indonesia. Dia mengklaim,  kliennya tersangka Obby tidak melakukan pemukulan dan penganiayaan sebagaimana sering digembor-gemborkan.

"Kami juga telah melakukan investigasi terhadap kasus ini dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ungkap dia.

Suwito bersama tim, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus kliennya. "Kami juga akan menjalankan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI ini," sambungnya.

3. Turut laporkan Polresta ke Propam Mabes Polri

IDN Times/Rangga Erfizal

selain itu, jelas Suwito, langkah konkret yang diambil pihaknya yakni akan membawa kasus ini ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan Polresta Palembang.

"Kita juga akan ambil langkah melaporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri," jelasnya Suwito.

4. Hak tersangka lakukan praperadilan

Kanit Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, Jumat (19/7) pihak Polresta Palembang suah mempersilakan kuasa hukum tersangka mengambil tindakan hukum praperadilan jika merasa kurang puas proses hukum yang ada.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Yon Edi Winara menganggap langkah praperadilan adalah hal biasa dan merupakan hak dari tersangka. "Itu hak mereka, silakan kalau mau praperadilan," tandas dia.

Editorial Team