Palembang, IDN Times - Direktur CV Kuala Simpang, Deddy Zatta (59), rekanan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada kasus mark up pembelian sparepart tahun 2008 lalu, akhirnya menyerahkan diri.
Deddy dianggap merugikan negara setelah melakukan mark up dalam pengadaan barang dua spare part, Ea Solenoid Valve Part No. 4WE6H3X/EW220.50N Voltage: 220-VAC, Freq: 50 Hz, 46 VA MFR: Rexroth Hydronorma Germany yang dibutuhkan PT Pusri.
Selama tiga tahun menjadi buronan sejak putusan banding di Mahkamah Agung (MA), Deddy mendapat hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Deddy Zatta ini merupakan rekanan dari PT Pusri, yang menyebabkan kerugian negara Rp218 juta, dan sebelumnya sudah mengembalikan Rp56 juta, sisa 162 juta," ujar Asisten Intelegent Kejati Sumsel, Deddy Suwardy Surachman, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (6/12).
