Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Palembang Khusus Sumatera Selatan dihebohkan dengan kasus bapak menggugat anak kandungnya sendiri.
Kejadian tersebut berawal dari sengketa perebutan hak akta rumah yang dimiliki oleh tergugat Siti May Munah (43), dan penggugat Kamil (66).
"Kamil tidak merasa memberikan akta hibah kepada tergugat atas kepemilikan rumah di Jalan Sultan Sahrir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang," jelas kuasa hukum penggugat, Dedi Heriyansyah, Kamis (28/11).
