Palembang, IDN Times -Sebanyak 635 Anggota DPRD terpilih Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk lebih memahami Undang-Undang nomor 32, tentang Otonomi Daerah, agar eksekutif dan legislatif dapat berkesinambungan.
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Mawardi Yahya, saat ini antara eksekutif dan legislatif harus memikirkan bagaimana mewujudkan kemajuan daerah sebagaimana tugas dan fungsinya.
"Kalau UU nomor 32 ini lebih jelas menjabarkan kesinambungan antara legislatif dan eksekutif. Kalau pada UU nomor 22 itu, dulu eksekutif dan legislatif berhadapan. Bila dewan mengatakan tidak setuju, maka laporan pertanggungjawaban bupati berhenti. Sekarang tidak, harus beriringan memang tetap DPRD sebagaimana mestinya menjadi kontrol," ujarnya, saat menjadi pembicara pada Orientasi dan Tupoksi Anggota DPRD se-Sumsel, di Hotel Zuri, Senin (2/9).
