Alasan Frustasi Sang Ibu Meninggal, Anak Wabup Banyuasin Konsumsi Sabu

Banyuasin, IDN Times -Polres Banyuasin akhirnya resmi menetapkan STH alias SG (36) anak Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin, Slamet Sumosentono, setelah melakukan pesta narkoba jenis sabu di salah satu kamar Mess Pemkab Banyuasin, Senin (29/11) lalu.
Dalam penetapan sebagai tersangka itu, Polres Banyuasin sudah melakukan proses penyelidikan selama empat hari, mulai dari pemeriksaan urine dan darah dari tersangka STH, yang terbukti positif sebagai pengguna.
"Hasil labfor Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel, urine tersangka dan alat yang diamankan untuk mengisap narkotika, positif sebagai pengguna narkoba. Kasus ini kita lanjutkan ke penyidik" ujar Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis saat press rilis, di Polres Banyuasin, Jumat (29/11).
1. Hasil labfor positif sebagai pengguna

Liswan menjelaskan, petugas menangkap STH bersama temannya IY (34), yang memesan kamar mess untuk dijadikan tempat bagi keduanya menikmati barang haram itu. Saat diringkus petugas, keduanya sedang asik mengisap sabu sekitar pukul 15.20 WIB.
Dari dalam kamar ditemukan beberapa barang bukti berupa pirek kaca berisikan narkotika, 3 buah pipet, 1 buah bong, 4 buah korek api gas, 1 buah plastik klip, 4 buah jarum, 1 skop dari pipet.
"Barang bukti kita sita saat kejadian, sehingga keduanya tidak bisa mengelak," jelas dia.
2. Usai menangkap STH dan rekannya, polisi juga meringkus dua tersangka pemasok sabu

Liswan melanjutkan, hasil pengembangan kasus narkoba dari anak Wabub Banyuasin ini membuat pihak penyidik ikut memburu para pemasok sabu-sabu itu. Tiga hari berikutnya atau pada Kamis (28/11), polisi juga berhasil meringkus Erik Sandi (34) dan Aditya Dharma, pemasuk sabu tersebut.
"Dari tangan tersangka pemasok sabu, disita narkoba jenis sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 buah skop plastik sedotan," ujar dia.
Atas perbuatan para tersangka, pihak kepolisian akan mengena pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
3. Anak Wabub menyesal coreng nama orang tua

Sementara, dihadapan pihak kepolisian, tersangka STH, hanya bisa menyesali atas semua perbuatan yang sudah dilakukannya. STH yang mengenakan topi hanya tertunduk sambil mengenakan masker.
Tersangka STH mengatakan, karena perbuatan tercela yang dilakukannya berimbas pada nama baik keluarga, terlebih bapaknya adalah pimpinan daerah di Kabupaten Banyuasin.
"Saya menyesal, akibat perbuatan saya merusak nama orang tua. Saya menggunakan narkoba karena frustasi setelah ibu saya meninggal dunia, dan baru setahun ini pakai narkoba," tandas tersangka STH.

















