BPJS Kesehatan Palembang Sebut Tunggakan Peserta Mandiri Capai Rp47 M
Palembang, IDN Times - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Palembang, M Ichwansyah Gani mengatakan, pihaknya belum menerapkan iuran pembayaran BPJS kesehatan yang naik 100 persen.
"Belum diterapkan, itu baru rancangannya saja. Rancangan iurannya sebesar itu, tapi soal persetujuannya kita belum tahu berapa jadinya. Menanggapi keluhan seandainya iuran jadi naik, bagi peserta mandiri, jika dia terlalu berat dia bisa turun kelas atau dia mendaftar ke peserta yang ditanggung oleh pemda, namun harus verifikasi oleh Dinas Sosial," katanya kepada IDN Times saat dihubungi via telepon seluler (ponsel), Rabu (18/9).
1. Peserta mandiri di Kota Palembang lebih tinggi dari pemilik KIS PBPU

Secara jumlah, jelas Ichwansyah, pekerja yang memiliki Kartu Indonesia Sehat-Pekerja Bukan Penerima Upah (KIS PBPU), atau peserta mandiri di Kota Palembang, lebih banyak ketimbang peserta yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda).
"Peserta mandiri di kota palembang sebanyak 330 ribuan, sementara peserta Jamkesda sebanyak 189 ribu orang dengan dibiayai oleh APBD, dimana jumlah pesertanya tergantung kesanggupan pemerintah daerah," ujarnya.
2. Cakupan kepesertaan Kota Palembang per segmen hingga 9 September 2019 mencapai 95,28%

Ichwansyah mengungkapkan, sesuai Perpres 82 tahun 2018, seluruh warga negara harus terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagi peserta yang tidak mampu, akan dibantu pemerintah dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau menjadi peserta Jamkesda.
"Berdasarkan data cakupan kepesertaan Kota Palembang, per segmen hingga 9 september 2019, yakni ada 95,28%. Dengan rincian PPU 499.697, PBI APBN 430.018, PBPU 337.990, PBI APBD 189.699 dan BP 59.713," ungkapnya.
3. Perbandingan pendapatan dengan penerimaan BPJS Kesehatan Palembang terasa jomplang

Sayangnya, terang Ichwansyah, perbandingan pendapatan dengan penerimaan BPJS Kesehatan Palembang terasa jomplang, karena tunggakan peserta mandiri hingga sekarang mencapai Rp47 miliar.
"Sampai bulan Agustus masih terjadi penunggakan. Kami pihak BPJS kesehatan melakukan penagihan pertama, dengan mencetak kaos pengingat iuran. Kemudian berlanjut mengunjungi kecamatan yang paling banyak menunggak," terangnya.
4. BPJS akan pakai jasa telekolekting untuk menagih tunggakan ke peserta mandiri

Apabila masih belum berhasil, tegas Ichwansyah, maka pihaknya akan menggunakan jasa telekolekting maupun menggunakan sms/WA blast. Selain itu, penagihan dilakukan oleh kader JKN (21 orang) dengan berdasarkan data-data peserta menunggak.
"Untuk sanksi penunggakan, kami hanya bisa memberikan teguran, sedangkan sanksi penghentian pelayanan publik diterapkan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait," tandasnya.

















