Jaksa Belum Temukan Tersangka Lain pada Kredit Macet Bank Sumsel Babel

Palembang, IDN Times -Berkas perkara kasus kerugian Bank Sumsel Babel (BSB) sebesar Rp13 miliar diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, untuk diproses tahap lanjutan.
Kejati Sumsel juga sudah menahan Komisaris sekaligus Direkrur PT Gatramas Internusa (GI), Augustinus Judianto (50), yang diduga telah melakukan kredit macet dalam pembayaran peminjaman kredit modal oleh BSB.
PT Gatramas Internusa sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang minyak di Kalimantan. Augustinus sendiri tercatat warga Jalan Baranangsiang Indah RT 12 RW 05 Kelurahan Katulampa ,Bogor, Jawa Barat (Jabar).
1. Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Pakjo

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khidirman mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti dan menyerahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umumn (JPU) Kejari Palembang, karena berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap.
"Usai dilimpahkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka persiapan persidangan. Tersangka dijemput di kediamannya dan ditahan di Lapas Pakjo, sejak tanggal 24 September lalu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
2. Barang yang dijaminkan tidak sesuai harganya

Khidirman mengungkapkan, modus tersangka dalam kredit macet tersebut, denganmenjaminkan agunan berupa alat bor pertambangan minyak dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jabar, dengan melakukan markup atau menaikkan harga agunan yang di jaminkan dari nilai agunan yang sebenarnya.
"Jadi harga aset yang menjadi agunan ini dinaikkan atau di markup oleh tersangka, agar aset itu nilainya sesuai dengan kredit modal usaha yang dilakukan tersangka, hingga akhirnya uang senilai Rp15 miliar dikucurkan oleh Bank Sumsel Babel ke perusahaan tersangka," ungkap dia.
"Kita temukan tidak pidana korupsi yang terjadi, yang mana berdasarkan audit BPK terjadi kerugian negara sebesar Rp 13 miliar," sambung dia.
3. Penyidik cari tersangka lain lewat fakta persidangan nanti

Khidirman melanjutkan, sejauh ini belum ditemukan tersangka lain dari kasus ini, tapi tidak menutup kemungkinan selanjutnya dalam fakta persidangan akan ditemukan fakta baru atau keterlibatan orang lain dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan tersangka yang dalam waktu dekat, sidangnya segera di gelar," ujar dia.
4. Tim JPU disiapkan dari jaksa Kejati Sumsel dan Kejari Palembang

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan karena berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini secara administrasi tersangka dan barang bukti diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Palembang, yang nantinya kami akan meneruskan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Untuk tim JPU nanti, terdiri dari jaksa Kejati dan jaksa Kejari Palembang," tandas dia.