Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peserta Nikah Sirih di Palembang, Ayu: Akhirnya Kami Sah Secara Hukum

Peserta nikah massal di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Peserta nikah massal di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times -Suasana di kawasan Kambang Iwak Family (KIF) Park, Selasa (12/11) pagi, begitu riuh dan hikmah. Betapa tidak, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melaksanakan prosesi nikah massal, yang diikuti 100 pasang pengantin. 

Nikah massal untuk warga Palembang ini bukan saja diikuti oleh mereka yang sudah berusia dewasa. Namun, ada juga peserta yang usianya masih belia dan terlanjur melakukan nikah sirih, tak mau ketinggalan. 

Seperti salah satu pasangan Ayu Sulastri (17) dari Muhammad Hafis (21), yang lebih dulu melakukan nikah sirih pada Maret 2019 lalu.  

"Saya ikut nikah massal karena belum terdaftar di hukum, sudah mau disahkan secara negara tetapi belum ada kesempatan. Ikut nikah disahkan agama ini juga karena wasiat ayah saya sebelum meninggal, Ayah itu pengen saya cepat menikah,," ujar Ayu, saat dibincangi IDN Times, disela-sela acara nikah massal tersebut.

1. Peserta yang sebelumnya nikah sirih tenang setelah sah secara hukum

Pengantin Nikah Massal di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Pengantin Nikah Massal di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ayu menuturkan, mendapat informasi bakal ada nikah massal ini dari pengumuman yang tertera di Kantor Camat Gandus. "Pak Camat menginformasikan ke perumahan kami. Setelah itu kami langsung mencari tahu apa saja syaratnya dan kami diverifikasi," tutur dia.

Bukan saja difasilitasi nikah massal, sambung Ayu, Pemkot Palembang juga memberi sejumlah hadiah, seperti vocer menginap di hotel dan diberi uang Rp1 juta.

"Lumayan, untuk anak kami baru lahir," sambung Ayu dengan rasa senang.

2. Peserta nikah massal diarak Rumah Dinas Wako Palembang menuju pelaminan

Pengantin Nikah Massal di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Pengantin Nikah Massal di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pantauan IDN Times di lokasi, sebelum para peserta nikah massal duduk di atas pelaminan, mereka terlebih dulu diarak dari Rumah Dinas Wali Kota Palembang menuju acara resepsi di KIF Park dengan menggunakan Becak Motor (Bentor), serta disambut dengan tarian Gending Sriwijaya.

"Tadi muter-muter dulu dari titik kumpul sampai menuju panggung, semua peserta diarak. Bentornya juga dihias-hias, biar lebih meriah kali ya. Pokoknya bersyukur, akhirnya kami sah secara hukum," ungkap Ayu.

3. Kebanyak usia peserta nikah massal dari 30 hingga 40 tahun

Ilustrasi nikah masal di Palembang, (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi nikah masal di Palembang, (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara, Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, meski rata-rata peserta nikah massal ini ada yang sudah sah secara agama, namun dari sisi hukum status mereka tidak memiliki kekuatan.

"Makanya banyak yang usia 30-40 tahun, karena mereka belum sah secara hukum. Ada yang sudah punya anak-anak juga. Pesertanya ini ada yang pengantin baru dan yang lama. Mereka terkendala tidak adanya pengakuan kuat dari hukum atas pernikahan mereka," kata wanita yang akrab disapa Finda ini.

"Pemkot Palembang memberikan keringanan untuk para pengantin agar mendapatkan buku nikah secara gratis," tukas dia.

4. Pemkot Palembang bantu meringankan kebutuhan keluarga warga

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustinda)
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustinda)

Finda berharap, dengan program nikah massal ini, Pemkot Palembang bisa membantu untuk mengurus keperluan keluarga.

"Selamat kepada mereka, karena sudah mendapatkan pengakuan secara hukum," tandas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sidratul Muntaha
EditorSidratul Muntaha
Follow Us