Sakti! Tanda Tangan Palsu Dapat Proyek Tugu Tapal Batas Palembang

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hary Fadlullah menyatakan, pembangunan Tugu Tapal Batas untuk Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, memang sudah bermasalah sebelum proyek tersebut berjalan.
Hal tersebut disampaikan JPU pada sidang perdana Kasus korupsi pembangunan Tugu Tapal Batas di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (12/8).
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim diketuai Kamaludin, SH.MH dan Hakim anggota, H. Abu Hanifah, SH.MH, dan Junaida, SH, menghadirkan empat terdakwa, yakni PPK Dinas PU PR , Khairul Rizal, Direktur CV Putra Jaya, M Ichsan Pahlevi, Konsultan Pengawas Pembangunan, Asmol Hakim dan Direktur CV Putra Jaya Kusuma, Ahmad Thoha.
1. Ahmad Thoha tawarkan tiga perusahaan kepada Ichsan

Menurut JPU Hary, pembangunan tugu yang menghabiskan dana dari APBD Kota Palembang tahun 2013 sekitar Rp1,5 miliar tersebut, terbukti diselewengkan oleh para terdakwa.
"Terdakwa Ichsan menemui Ahmad Thoha dan menanyakan apakah ada perusahaan yang bisa digunakan untuk perusahaan pendamping. Karena perusahaannya tidak memenuhi persyaratan pelelangan," ujar Hary dalam sidang.
Mendengar hal itu, Ahmad Thoha menawarkan kepada Ichsan ada tiga perusahaan milik saudaranya yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pelelangan.
"Sejak awal sebelum pembangunan sudah ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh kontraktor untuk memenangkan lelang," jelas dia.
2. Terdakwa Ichsan buat tanda tangan fiktif

Setelah mendapatkan perusahaan, terdakwa Ichsan menyusun beberapa dokumen administrasi untuk mengikuti tender. Beberapa dokumen yang dibuat oleh terdakwa di antaranya, surat penawaran, jaminan penawaran, rencana anggaran Biaya dan dokumen teknis lainnya.
Saat itu lah, terdakwa Ichsan sempat memalsukan tanda tangan ketiga perusahaan yang disarankan oleh Ahmad Thoha, untuk mengikuti tender yang dibuka oleh dinas PUCK Palembang pada tahun 2013.
Bahkan, terdakwa Ichsan Palevi sempat menggunakan tanda tangan palsu untuk memenuhi syarat tender yang dibuka oleh Dinas PUPR Kota Palembang.
"Sementara, untuk surat permohonan dukungan perusahaan yang ditujukan kepada bank dibuat dan di tanda tangani oleh Ahmad Thoha," terang JPU.
3. Negara rugi Rp550 juta

Sementara, Kasubsi Penuntutan, Handy Tanjung mengatakan, sebagaimana dakwaan yang dibacakan kepada para terdakwa, ada korupsi yang merugikan negara. Karena ada penyelewengan berupa pengurangan volume bangunan tugu, hingga memangkas anggaran hingga Rp550 juta.
Para terdakwa korupsi tugu tapal batas ini akan dikenakan pasal 2, 3 dan 9 Junto 55 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Sudah ada itikad baik dari terdakwa mengembalikan uang negara dan ada keringanan sendiri, tapi kita lihat nanti," kata dia.
4. JPU panggil 22 saksi dan 4 saksi ahli

Handy melanjutkan, usai pembacaan dakwaan, agenda sidang lanjutan akan memanggil 22 saksi dan 4 ahli. Semua saksi tersebut dihadirkan untuk mengetahui duduk perkara kasus ini.
"Kita akan menghadirkan 22 saksi dan 4 saksi ahli untuk dapat dimintai keterangan lanjutan," tandas dia.

















